Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Jabar, 20 Daerah Terapkan PSBB Proporsional, 7 Lainnya AKB

- 9 Januari 2021, 19:24 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan WFH untuk wilayah Bandung Raya dan Bodebek mulai 11 Januari 2021.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan WFH untuk wilayah Bandung Raya dan Bodebek mulai 11 Januari 2021.* /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11 sampai 25 Januari 2021 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tentang implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat keputusan bernomor 10 dan 11 itu berisikan tentang daftar daerah mana yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan daerah yang melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Kabel dan Serpihan Diduga Milik Pesawat Ditemukan di Pulau Laki

Baca Juga: Maskapai Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak yang Hilang Kontak Mengangkut 59 Penumpang

Dalam Surat Keputusan Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021, ada 20 daerah yang menerapkan PSBB Proporsional. Di antaranya:

1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kabupaten Bekasi
5. Kota Bekasi
6. Kota Bandung
7. Kota Cimahi
8. Kabupaten Bandung
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Subang
11. Kabupaten Sumedang
12. Kabuapten Majalengka
13. Kabupaten Kuningan
14. Kabupaten Cirebon
15. Kabupaten Garut
16. Kota Tasikmalaya
17. Kota Banjar
18. Kabupaten Ciamis
19. Kabupaten Karawang
20. Kabupaten Sukabumi

Artikel ini sebelumnya telah tayang di MapayBandung.com dengan judul "Tok! Ridwan Kamil Putuskan 20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 7 Lainnya AKB".

Baca Juga: Kemenhub: Terakhir Kontak Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Terjadi pada Pukul 14.40 WIB

Baca Juga: CEK FAKTA: Penerima Vaksin Perdana Meninggal Dunia Usai Disuntik Vaksin Pfizer?

 



Sementara itu, dalam Surat Keputusan Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tertulis ada 7 daerah di Jawa Barat yang menerapkan AKB, di antaranya:

1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Indramayu
3. Kota Sukabumi
4. Kabupaten Purwakarta
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kabupaten Pangandaran

Adapun pemberlakuan PSBB Proporsional dan AKB berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Nantinya, para pemimpin daerah setempat harus menerapkan aturan yang sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah.*** (Haidar Rais/MapayBandung.com)

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x