Ingat! PPKM Berlaku 11 Januari 2021, Aktivitas Warga Bandung Dibatasi Mulai Besok

- 10 Januari 2021, 13:19 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (tengah).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (tengah). /PRFM News/Tommy Riyadi

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Tiba Lokasi Longsor Cimanggung Sumedang

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x