Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.
"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," imbuhnya.
Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Tiba Lokasi Longsor Cimanggung Sumedang
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan," tegasnya.***