Ingat! PPKM Berlaku 11 Januari 2021, Aktivitas Warga Bandung Dibatasi Mulai Besok

- 10 Januari 2021, 13:19 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (tengah).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (tengah). /PRFM News/Tommy Riyadi

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang disebut juga Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 itu, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.

Baca Juga: Longsor di Cimanggung Sumedang, Walhi Singgung Soal Desa Tangguh Bencana

Menurut Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Nantinya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin-red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga brau saja keluar," terang Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Minggu 10 Januari 2020.

Baca Juga: Kabar Duka, Nunung Mulyadi Pemain yang Antar Persib Juara 1994/95 Meninggal Dunia

"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x