Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa 29 Desember Parkir di Alun-alun Cicalengka

- 29 Desember 2020, 06:47 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

 

PRFMNEWS - Lokasi mobil SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Selasa 29 Desember 2020 beroperasi di Alun-alun Cicalengka.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 29 Desember Ada di Dua Lokasi Berikut

Baca Juga: Catatan Buruh Sepanjang Tahun 2020 : Permasalahan Terkait Upah Belum Selesai

Baca Juga: Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA, M Farhan: Apakah Akan Efektif? Ya Berdoa Saja

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Wisma Atlet Kini Masih Rawat 3.285 Pasien Covid-19

Baca Juga: Peta Sebaran Corona Per Kecamatan di Kota Bandung 28 Desember : Andir dan Sukajadi Masih Tertinggi

Baca Juga: Masih Ada 598 Pasien Konfirmasi Positif Aktif di Kota Bandung

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x