KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Bandung, Paslon yang Merasa Keberatan Boleh Ajukan Gugatan

- 16 Desember 2020, 20:17 WIB
Pelipatan surat suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Foto Ilustrasi
Pelipatan surat suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Foto Ilustrasi /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

 



"Kalau misalnya tidak ada permohonan ke MK, maka MK akan mengeluarkan keterangan BPRK. Setelah itu, lima hari kemudian, KPU Kabupaten Bandung akan melakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung," ujar Agus.

Baca Juga: Wagub Jabar Serahkan Dokumen Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan unggul dengan raihan 928.602 suara.

Paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi meraih suara sebanyak 511.413 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Sementara, Paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem - Atep Rizal mendapatkan 217.780 suara dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x