PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Jumat 4 Desember 2020 beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Sementara SIM keliling II berlokasi di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Sambangi Bandung, Moeldoko Kenakan Baju ‘Tong Hilap Dianggo Maskerna’: Itu Tanggung Jawab Moral
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.