Hari Minggu Besok Layanan SIM Outlet FCL dan SIM Keliling di Kota Bandung Tidak Beroperasi

- 28 November 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C /PRFM

PRFMNEWS – Sat Lantas Polrestabes Bandung menyampaikan pihaknya meniadakan SIM Keliling dan SIM Outlet pada Minggu 29 November 2020.

Layanan SIM Keliling setiap Minggu tak beroperasi lantaran CFD yang biasa menjadi tempat mobil SIM keliling beroperasi hingga saat ini belum digelar kembali.

Sementara itu, untuk SIM Outlet, pada hari Minggu besok pun tak beroperasi. Polrestabes Bandung tak memberikan keterangan jelas terkait alasan tak beroperasinya SIM Outlet yang terletak di Festival Citylink (FCL) tersebut.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Corona di Kabupaten Bandung, Positif Capai 1.884 Kasus

Mereka hanya mengungkapkan permohonan maaf bagi para calon pemohon perpanjangan SIM.

Sebagai kompensasi, Sat Lantas Polrestabes Bandung memberikan keringanan bagi warga yang SIM-nya habis pada tanggal 29 November 2020 untuk dapat diperpanjang satu hari setelahnya atau pada 30 November 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polrestabes Bandung (@tmcpolrestabesbandung)

Baca Juga: Kemlu Panggil Kedubes Malaysia Sampaikan Kecaman Keras Terkait Kasus Penyiksaan WNI

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ???? hari Minggu tanggal 29 November 2020 pelayanan perpanjangan SIM Outlet Mall Festival Citylink TIDAK BEROPERASIONAL .. oleh karena itu untuk masa berlaku SIM yang habis pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 kami berikan dispensasi 1 hari untuk dapat di perpanjang pada hari Senin tanggal 30 November 2020..,” tulis @tmcpolrestabesbandung, Sabtu 28 November 2020.

Adapun, Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

    Baca Juga: PSSI Akui Tak Bisa Intervensi Soal Bagus Kahfi yang Batal Perkuat FC Utrecht
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah