Jangan Sampai Telat, SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 17 November Berlokasi di Sini

17 November 2020, 06:33 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Selasa 17 November 2020 beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Pasteur.

Sementara SIM keliling II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Hari Ini, Ratusan Buruh Dijadwalkan Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate Tuntut Hal Ini

Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2 Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Coba Metode Baru Atasi Banjir, Pemkot Bandung Bangun Sumur Imbuhan

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Gerai Pelayanan Publik di Wilayah Timur Kota Bandung Segera Dibangun

Baca Juga: 6 Manfaat Buah Delima Bagi Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Dari Ribuan Peserta Acara di Petamburan, Satgas Covid-19 Sebut Ada 36 Orang Mendapat Sanksi

Simak video pilihan berikut.

 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler