Pemkot Bandung Akan Keluarkan Aturan Soal Bersepeda, Ini Beberapa Aturan di Dalamnya

17 Oktober 2020, 16:07 WIB
Tangkapan gambar pesepeda melawan arus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung /Instagram @enamon_jokes

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyambut baik adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menindaklanjuti itu, Pemkot Bandung mewacanakan bakal menerbitkan aturan di tingkat daerah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Bandung, Asep Kuswara menyebut adanya aturan itu menandakan pemerintah kota Bandung hadir dalam memberikan keselamatan bagi para pesepeda.

Menurutnya, sepeda adalah kendaraan transportasi yang cukup beresiko dibanding kendaraan lainnya. Sebab, jika terjadi benturan maka langsung mengenai pesepeda tersebut.

Baca Juga: Ketimbang Reflektor, Ecotransport Minta Para Pesepeda Gunakan Lampu yang Keluarkan Cahaya Sendiri

“Mungkin dengan diterbitkannya PM 59/2020 mungkin akan dibuatkan peraturan wali kota atau keputusan wali kota. Untuk memberikan kenyamanan bagi pesepeda,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Asep menambahkan aturan yang dikeluarkan di kota Bandung bakal mengatur sejumlah hal. Di antaranya, pesepeda harus memahami dan mematuhi tata tertib lalu lintas, mengikuti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dan marka lalu lintas.

“Semua yang diatur dalam PM 59/2020 itu secara otomatis pemerintah hadir dalam memberikan keselamatan bagi pesepeda. Selanjutnya memahami dan mematuhi tata tertib lalu lintas. Mengikuti APILL, dan marka lalu lintas,” jelas Asep.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Ia menyebut, sepeda pun boleh berhenti di setiap jalan kecuali di jalan yang tertera rambu larangan berhenti. Selain itu, pesepeda wajib memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.

“Dapat berhenti di setiap jalan kecuali di tempat yang ada rambu dilarang berhenti. Menggunakan sepeda yang tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Sudah Berjanji Kepada Sang Istri, Luhut Bakal Pensiun dari Dunia Politik pada Tahun 2024

 

Terkait dengan alat pelindung saat bersepeda, Asep menyatakan sepeda harus dilengkapi dengan sepatbor, alat pemantul cahaya, pedal, rem, lampu, serta beberapa elemen pelengkap lain.

“Sepatbor, kecuali pada roadbike dan MTB. Alat pemantul cahaya, roda yang berwarna kuning atau putih. Ada pedal, ada sistem rem, ada lampu. Itu harus dipenuhi oleh sepeda sendiri,” tukasnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler