Sempat Ada Wacana Diizikan Buka Kembali, Pemkot Pastikan Tempat Spa Belum Boleh Beroperasi

17 September 2020, 07:33 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau salah satu pusat kecantikan di Trans Studio Mal, Selasa 15 September 2020 kemarin. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Sebelumnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan ada kemungkinan pihaknya memberikan relaksasi untuk tempat spa boleh beroperasi kembali. Ternyata jika melihat pada Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) belum ada relaksasi untuk usaha spa.

Yana Mulyana mengungkapkan, dalam Perwal usaha spa tidak termasuk sektor yang memperoleh relaksasi. Namun pada rapat terbatas yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lalu, sempat disinggung untuk diberi relaksasi.

"Kemarin diberikan keadilan untuk diberi kesempatan mengajukan izin," kata Yana di rumah dinasnya Jalan Nyland, Rabu 16 September 2020.

 

Baca Juga: Ingin Tampil Stylish? Perhatikan Ini Saat Mix And Match Outfit

Pernyataan ini sekaligus meluruskan siaran pers Humas Setda Kota Bandung sebelumnya yang menyebutkan spa telah bisa beroperasi kembali dengan syarat hanya melayani konsumennya selama 1 jam.

Yana mengungkapkan, setiap bidang usaha yang akan mengajukan relaksasi wajib memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Di antaranya mengajukan secara resmi ke dinas terkait dan menyelenggarakan simulasi.

"Seperti prosedur biasa. Harus dimonitoring tentang simulasi dan penerapan standar protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Motif Aksi Pengguntingan Bendera Merah Putih, Polisi: Karena Jengkel pada Anak

Yana mengungkapkan, saat ini Kota Bandung tengah menerapkan AKB yang diperketat. AKB yang diperketat akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Maksud dari AKB yang diperketat yaitu Pemkot Bandung akan menegakan Perwal no 46 tahun 2020 dengan menerapkan sanksi ringian, sedang, hingga berat.

"Sosialisasi pemberian sanksi ringan telah dilaksanakan dan sudah cukup. Ternyata tingkat kepatuhan warga masih kurang dengan terjadinya peningkatan penderita Covid-19 di Kota Bandung. Jadi akan diberikan saksi berat kepada warga yang tidak menggunakan masker atau standar protokol kesehatan," ujarnya.

 

 

Baca Juga: Ini 4 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Odading Mang Oleh yang Rasanya Seperti Menjadi Iron Man

Tak hanya pelanggaran masker, lanjutnya, penerapan sanksi berat juga akan diberlakukan kepada para pelanggar jam operasional. "Kita akan berikan sanksi berat seperti segel bahkan pencabutan izin," tegasnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga membatasi pergerakan dan kerumuman warga. Salah satunya dengan memberlakukan buka tutup sejumlah ruas jalan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Kurangi berkerumun. Itu bisa mengurangi potensi penyebaran virus corona," kata wakil wali kota mengingatkan.

Baca Juga: Achmad Yurianto Ungkap Syarat Masker untuk Halau Virus, Scuba dan Buff Tak Termasuk

"Saat ini, di tengah pandemi Covid-19 baik zona merah, kuning, atau oranye, warga Kota Bandung harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa laksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan hal itu kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus Covid-19," tambahnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler