Achmad Yurianto Ungkap Syarat Masker untuk Halau Virus, Scuba dan Buff Tak Termasuk

- 16 September 2020, 22:01 WIB
Ilustrasi Masker Kain.*
Ilustrasi Masker Kain.* /PRFM



PRFMNEWS
– Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menyatakan tidak semua penutup wajah termasuk dalam kategori masker. Karena sejatinya, masker merupakan alat untuk menghalau partikel-partikel kecil seperti virus masuk ke dalam saluran pernapasan.

Achmad Yurianto atau yang akrab disapa Yuri tersebut mengungkapkan, masker yang baik untuk menghalau virus yakni masker bedah atau masker medis serta masker kain. Khusus untuk masker kain, syarat untuk membuatnya mampu menghalau virus adalah harus terdiri atas tiga lapis kain.

“Masker itu alat untuk menghalau partikel-partikel debu dan partikel-partikel kecil lainnya agar tidak masuk ke saluran napas, baik itu melalui lubang hidung maupun mulut.Jadi bukan segala sesuatu yang menutup muka itu dianggap masker,” tegasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Happy Hypoxia, Gangguan Saraf pada Penderita Corona

Jika masker kain yang dimiliki warga tidak terdiri atas tiga lapis kain, Yuri menyarankan untuk menyematkan tisu untuk mecapai syarat masker yang aman untuk menghalau virus.

Adapun masker scuba dan buff yang kini kerap digunakan masyarakat sebagai bagian dari kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kata Yuri, tidak memiliki fungsi untuk menghalau virus.

“Karena kalau dalam penggunaan scuba dan buff itu kainnya akan melebar dan lubang-lubang di kain yang jadi bahannya itu akan terbuka lebar dan menyebabkan partikel-partikel kecil masuk ke saluran napas. Jadi percuma pake scuba dan buff,” tukas Yuri.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x