Salon dan Spa di Mal Akan Diizinkan Buka, Setiap Pengunjung Hanya Diberi Waktu 1 Jam untuk Perawatan

- 16 September 2020, 14:14 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau salah satu pusat kecantikan di Trans Studio Mal, Selasa 15 September 2020 kemarin.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau salah satu pusat kecantikan di Trans Studio Mal, Selasa 15 September 2020 kemarin. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana memberikan relaksasi di bidang kecantikan. Pemkot memberikan sinyal untuk memberikan izin kepada spa, salon dan lainnya untuk beroperasi kembali.

Biasanya, setiap pengunjung salon dan spa bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk memanjakan diri. Jika direlaksasi, setiap pengunjung salon dan spa hanya diberi izin selama satu jam saja.

"Kita tekanan perawatan ini (salon dan spa) tidak boleh lebih dari satu jam," tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Trans Studio Mal, Selasa 15 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Lady Gaga Bakal Main di Film X-Men Terbaru? Berikut Jawabannya

"Hari ini di TSM melakukan simulasi salon kecantikan atau perawatan. Setelah kita pantau, treatment-nya tidak boleh lebih dari satu jam. Insyaalah mereka sudah bisa memenuhi," imbuhnya.

Demi menjaga keamanan mulai dari jarak dan interaksi antara konsumen dan petugas maka diperlukan sekat. "Beberapa hal kita minta disiapkan juga, salah satunya mika plastik, menghindari interaksi langsung antar konsumen dan petugas," ujarnya.

Baca Juga: Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bisa Dipidanakan, Untuk Sementara Mereka Dilarang ke Luar Kota

Tak hanya itu, untuk kenyamanan maka pengelola salon atau spa wajib menerapkan pendaftaran online agar tidak terjadi antrean konsumen. "Diatur jadwalnya, semua harus online. Kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen," pintanya.

Ia meminta kepada para pengusaha untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengelola dan konsumen.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x