Penertiban Reklame di Kota Bandung Kembali Dilakukan, Giliran Jalan Ahmad Yani yang Dibersihkan

6 Agustus 2023, 06:00 WIB
Penertiban reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis 3 Agustus 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Penertiban reklame di Kota Bandung kembali dilakukan oleh Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kali ini giliran Jalan Ahmad Yani Kota Bandung dibersihkan dari reklame yang melanggar aturan.

Penertiban reklame di Jalan Ahmad Yani dilakukan Tim Satpol PP Kota Bandung pada Kamis, 3 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bangunan Rumah di Rajawali Timur Bandung Kebakaran

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menjelaskan, penertiban reklame di Jalan Ahmad Yani tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Satriadi mengatakan, ada dua titik reklame di ruas Jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis Billboard.

"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," katanya.

Baca Juga: Gunung Gede Pangrango Diselimuti Es, Balai Besar TNGGP Tutup Sementara Aktivitas Pendakian

Dilanjutkan Satriadi, Satpol PP Kota Bandung kini sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan yang belum membayar pajak.

"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Bisa Dijangkau Lewat Tol Bocimi, Ada Jembatan Gantung hingga Pantai Eksotis

Disebutkan Satriadi, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.

"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler