Reklame Kampanye yang Ditempatkan di 3 Titik di Kota Bandung Ini Dipastikan Bakal Langsung Dicopot

- 13 Juli 2023, 16:00 WIB
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna ingatkan Partai Politik tidak sembarangan pasang reklame atau alat peraga kampanya sembarangan
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna ingatkan Partai Politik tidak sembarangan pasang reklame atau alat peraga kampanya sembarangan /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung meminta Partai Politik untuk tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye menjelang Pemilu 2024.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, Partai Politik harus mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.

Ema Sumarna melanjutkan pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Viktor Axelsen Curhat Belum Terima Hadiah Uang Indonesia Open 2023, PBSI: Pembagian Prize Money Bagian BWF

"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," ujar Ema Sumarna.

Ditambahkan Ema Sumarna, reklame atau alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.

Partai Politik harus sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Jokowi Berharap Timnas U-17 Bisa Masuk Final Piala Dunia 2023

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," kata Ema Sumarna.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah