PRFMNEWS - Tim gabungan Pemerintah Kota Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 12-13 Juli 2023.
Hasilnya, reklame ilegal di Jalan A.H. Nasution, Jalan Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengatakan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Warga Bareng TNI Polri Bersih-bersih Hutan Kota Baksil Bandung
Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblukan kemacetan.
Penertiban melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yang terdiri dari 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane.
Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane.
Penertiban dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.
Baca Juga: CCTV yang Terpasang di Ratusan Titik Kota Bandung Kini Dilengkapi Fitur Pengenalan Wajah