Kata Bawaslu Soal 'Polusi Visual' Bendera Parpol yang Bertebaran di Jalanan Bandung

25 Juli 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi Pemilu /PRFM

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menjawab keluhan warga soal pemasangan bendara partai politik (parpol) di jalanan yang dianggap mengganggu pandangan.

Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah mengamini fenomena 'polusi visual' yang ditemukan di jalanan Bandung menjelang Pemilu 2024.

Farhatun menjelaskan, apabila yang alat peraga yang ditampilkan itu adalah bentuk kampanye sosok bakal calon legislatif, maka itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: 2.200 Linmas Siap Bantu Amankan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Bandung

Hal tersebut karena saat ini belum memasuki masa kampanye dan masih proses pendaftaran peserta Pemilu. Sehingga masih memungkinkan adanya perubahan peserta Pemilu.

"Belum diperkenankan secara aturan, karena saat ini dalam posisi pendaftaran anggota legislatif sampai Agustus tanggal 9," ucap Farhatun saat on air di Radio PRFM, Selasa 25 Juli 2023.

Sedangkan jika yang ditampilkan adalah baligo partai politik seperti bendera partai, itu diperbolehkan.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Tak Ribut Soal Pemilu 2024: Yang di Atas Saja Ngopi Bareng, di Bawah Bertengkar,Ngopo?

Namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi sesuai aturan Peraturan Derah K3 yang berlaku, di antaranya dilarang dipasang di tempat ibadah, sarana pemerintahan, atau sarana pendidikan.

"Jika masyarakat menemukan baligo partai politik atau bendera yang membahayakan, pemasangan di tempat yang dilarang seperti di tempat ibadah, sarana pemerintahan, atau sarana pendidikan apabila ditemukan itu wajib ditertibkan," ucapnya.

Soal penertiban ini, peran Bawaslu kata Farhatun adalah membantu melaporkan kepada instansi yang berwenang yakni Satpol PP dan Kasi Trantib kecamatan atau kelurahan.

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Netralitas Pada Pemilu 2024

"Peran Bawaslu melihat fenomena polusi visual, Bawaslu merekomendasikan kepada yang berwenang dalam penertiban alat peraga kepartaian seperti saat ini yang marak dipasang parpol kepada instantsi yang membidangi masalah ketertiban, kebersihan, lingkungan, yaitu Satpol PP atau kasi trantib di kecamatan kelurahan," paparnya.

Untuk itu, Farhatun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan. Salah satu saluran untuk pelaporan tersebut bisa melalui platform sigaplapor.bawaslu.go.id.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler