Polisi Ungkap Kronologis Wanita di Bandung Diduga Dilecehkan oleh Oknum Pegawai Desa Saat Urus KTP

23 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap seorang wanita oleh oknum pegawai Kantor Desa di Kabupaten Bandung /PIXABAY/RosZie

PRFMNEWS – Seorang perempuan berinisial SR terduga korban pelecehan seksual melaporkan oknum pegawai Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung berinisial R ke polisi.

Wanita ini melaporkan oknum perangkat Desa Banyusari Bandung itu karena diduga dimintai uang hingga diajak berhubungan badan oleh terduga pelaku pelecehan seksual tersebut ketika hendak membuat dokumen kependudukan.

Kronologi perempuan SR diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai Desa Banyusari saat mengurus KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran anak hingga melaporkannya ke polisi diungkap Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.

Baca Juga: Aturan Menaker Bagi Karyawan Tak Ambil Cuti Bersama Idul Adha 2023 dan Tetap Masuk Kerja

Oliestha menjelaskan, dari pengakuan SR, kronologis peristiwa ajakan berhubungan intim itu bermula saat ia hendak mengurusi akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya pada awal Juni 2023.

Setibanya di Kantor Desa Banyusari, korban bertemu dengan terduga pelaku R dan bertanya soal biaya mengurusi dokumen kependudukan tersebut. Korban diberi tahu bahwa biaya untuk mengurusi dokumen itu senilai Rp1 juta.

SR pun menyanggupi nominal biaya tersebut. Selang beberapa hari, korban kembali datang untuk menanyakan tindak lanjut pengurusan dokumen itu kepada R.

Baca Juga: PSSI Akan Undang Pierlugi Collina untuk Berikan Pengarahan kepada Wasit-wasit di Indonesia

Namun pelaku malah memberi tahu bahwa uang Rp1 juta belum cukup untuk menyelesaikan pengurusan dokumen-dokumen kependudukan yang diajukan korban.

Saat itulah pelaku memberikan opsi bahwa dokumen KTP, akta kelahiran, dan KK masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia berhubungan intim dengannya.

Tak terima dengan perlakuan R, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar. Dan kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Baca Juga: Pelat RF Tak Berlaku Lagi Mulai Oktober, Korlantas: Kode Akan Diubah dengan Skema Pengajuan Khusus

Oliestha menyatakan pelimpahan kasus SR ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihaknya dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," ucap Oliestha.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler