Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau

17 Juni 2023, 11:50 WIB
Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau /HUMAS BANDUNG

 

PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban umum di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage.

Sebanyak delapan PKL terdakwa pelanggar ketertiban umum di sekitar Masjid Raya Al Jabbar dibawa oleh Satpol PP Kota Bandung ke meja persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Mengutip laman resmi Pemkot Bandung, kedelapan PKL ini menjalani sidang di Kantor Kecamatan Gedebage pada Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rancang Desain Penataan PKL Tegalega, Ini Titik Relokasi yang Disiapkan

Delapan pelanggar aturan berjualan di zona merah Masjid Raya Al Jabbar ini didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para PKL tersebut sebelumnya terjaring Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Operasi Yustisi ini diadakan bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Baca Juga: Selain Lengkong Kecil, Ini 13 Lokasi Penataan PKL di Kota Bandung yang Tengah Difokuskan Pemkot

Selain melakukan operasi terhadap PKL di zona merah Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Baca Juga: PKL Bandel di Kota Bandung Disidang Pidana untuk Beri Efek Jera

Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.

Barang bukti tersebut kemudian dirampas dari terdakwa JS untuk dimusnahkan.***

 

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler