Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

7 Juni 2023, 13:20 WIB
Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang /Polres Cianjur

 

PRFMNEWS - Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan WNI sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Suriah secara ilegal.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban, diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan PMI di Suriah.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 orang tersangka berinisial Saudari LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor yang Bikin Onar Bakal Ditembak di Tempat, Ancaman Serius dari Polres Cianjur

Diketahui, tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong, lalu tersangka kedua berinisial Saudari YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan juga merupakan warga Kecamatan Cibeber.

“Ada satu lagi tersangka namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH umur 36 tahun yang merupakan warga negara Indonesia namun kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah,” ujar Aszhari.

Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi bermula pada sekitar bulan November tahun 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL.

Baca Juga: Empat Langkah BP2MI untuk Berantas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kemudian tersangka YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi sudah tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi, korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja di mana saja yang penting bisa bekerja dan diproses dengan cepat.

Tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah, kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.

“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air,” jelasnya.

Baca Juga: Link Penjualan Tiket Timnas vs Palestina Dijual Hari ini, Cek Cara Dapatkan Diskon 50 Persen

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang - Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler