Jadwal SIM Keliling kota Bandung Hari ini Senin, 5 Juni 2023

5 Juni 2023, 06:17 WIB
Layanan SIM Keliling kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung. /SIMrestabesbdg/

PRFMNEWS - Berikut ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin, 5 Juni 2023 hadir di dua lokasi berikut ini.

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling kota Bandung hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga proses pencetakan SIM selesai.

Baca Juga: Bus yang Terguling di Subang Bawa Rombongan Study Tour

Lokasi SIM keliling Kota Bandung mobil pertama hadir di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Adapun lokasi SIM keliling Kota Bandung mobil kedua hadir di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Selain itu, bisa juga lakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Jalan Cianjur nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Viral! Ingat Ayam Peliharaan, Kakek Juhani Calon Jemaah Haji Asal Majalengka Minta Turun Pesawat

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Seorang Pria Nyaris Diamuk Warga di Arcamanik, Diduga Mau Curi Motor Milik Pedagang

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Pemetaan Area Berpotensi Alami Kekeringan, Pemkab Garut Bersiap Hadapi Musim Kemarau

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler