Polisi Sebut Suami Jual Video Syur di Kebun Teh Ciwidey ke Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Istri

23 Mei 2023, 07:00 WIB
DM (27) (berkerudung) pemeran video syur di Kebun Teh Ciwidey saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung Senin, 22 Mei 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Pelaku pembuat dan wanita bercadar pemeran video syur di kebun teh Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial sudah ditangkap polisi.

Pembuat dan pemeran video mesum di kebun teh Ciwidey yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung serta telah diperiksa oleh polisi itu merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Pemeran Video Syur di Kebun Teh Ciwidey Akhirnya Ditangkap, Ternyata Pemeran Disuruh Suaminya

Kepada polisi, lanjut Kusworo, RM (42) selaku perekam video dan DM (27) pemeran dalam video asusila sekaligus istri dari RM mengaku sengaja membuat konten tersebut awalnya untuk koleksi pribadi.

RM menyatakan dia dan istrinya membuat video tak senonoh di kebun teh Ciwidey itu pada Juni 2022.

Namun RM menjual video syur tersebut melalui akun media sosial yang dibuatnya tanpa sepengetahuan istri.

Baca Juga: Awalnya Video Syur di Kebun Teh Ciwidey Dibuat untuk Koleksi Pribadi

"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial RM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," ujar Kusworo.

Kusworo melanjutkan, video syur itu mulai beredar viral di media sosial pada awal Mei 2023.

Usai viral, pihaknya mulai melakukan penyelidikan karena ada dugaan lokasi tempat pembuatan konten pornografi tersebut berada di wilayah hukumnya yakni Ciwidey.

Setelah diketahui bahwa video itu memang dibuat di kawasan kebun teh Rancabali, penyidik langsung melacak akun-akun media sosial yang pernah mengunggah video tersebut.

"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut, kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," terangnya.

Baca Juga: Penjelasan Polresta Bandung soal Video Mesum Perempuan di Kebun Teh Ciwidey

Hingga ditemukanlah fakta bahwa orang yang memperjualbelikan video asusila itu sampai akhirnya viral merupakan anak yang masih di bawah umur.

Anak itu pun, beber Kusworo, sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya yaitu RM pada September 2022.

Dari hasil penelusuran dan keterangan anak itu akhirnya polisi berhasil membekuk kreator video tersebut beserta istrinya.

RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak lupa Kusworo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler