Disdik Kabupaten Bandung Tunggu Petunjuk Teknis Pembukaan Sekolah dari Pemerintah Pusat

10 Agustus 2020, 07:09 WIB
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah pusat telah memberikan izin bagi sekolah yang berada di zona kuning dan zona hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Nantinya, setiap sekolah yang berada di zona kuning dan zona hijau saat menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka di sekolah, pihaknya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusatm dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Juhana, jika sekolah yang berada di zona kuning akan mengadakan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah, maka harus ada prosedur dan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu Kemendikbud pun harus memberikan petunjuk teknis yang lengkap terkait proses pembelajaran di sekolah selama masa pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia

"Saya pikir zona kuning kalau mau itu harus diperketat protokol kesehatannya, lalu ada pemeriksaan kesiapannya atau ceklist sarana prasarana yang berhubungan dengan protokol kesehatan itu harus dipenuhi. Jadi Prosedurnya ini harus diperjelas harus ada petunjuk teknisnya," kata Juhana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 9 Agustus 2020.

Meski belum ada petunjuk teknis rinci dari Kemendikbud, Disdik Kabupaten Bandung sejak jauh hari telah menyusun prosedur terkait pembukaan kembali sekolah untuk kegiatan tatap muka. Selain mengatur tempat duduk, pihaknya pun telah membuat daftar sarana dan prasarana apa saja yang harus tersedia jika sekolah kembali menggelar kegiatan tatap muka di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Hasil MotoGP Ceko 2020, Pebalap KTM Red Bull Brad Binder Juara

Kata Juhana, protokol kesehatan yang telah disiapkan pihaknya di antaranya penyediaan thermo gun, penerapan physical distancing dengan memberi batas di setiap bangku dan lingkungan sekolah, menyediakan tempat cuci tangan, dan menyediakan masker serta face shield bagi siswa dan guru.

"Termasuk ada siswa yang tidak mungkin ke sekolah karena suatu hal seperti karena ada penyakit bantuan, termasuk gurunya semua itu dicek dan juga itu semua masuk daftar periksa," urainya.

"Jadi lebih jelasnya semua yang berhubungan dengan protokol kesehatan harus ditingkatkan kewaspadaannya sekolah bisa dibuka, tapi itu prosedurnya harus jelas," sambungnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka Tingkat Kwarda Jabar Akan Digelar pada 19 Agustus Secara Virtual

Juhana menegaskan, jika sekolah yang berada di zona kuning atau zona hijau akan kembali menggelar kegiatan tatap muka, maka harus ada izin dari orang tua siswa dan aparat setempat. Selain itu, sekolah juga harus mulai menyusun kurikulum darurat.

Jika pihak sekolah telah menyiapkan semua, maka pihak sekolah harus melayangkan surat permohonan untuk menggelar kembali pembelajaran tatap muka di sekolah kepada Disdik Kabupaten Bandung. Nantinya, surat tersebut akan disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatanan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bandung.

"Maka turunlah keputusan sekolah ini boleh dibuka melalui izin Gugus Tugas," ujarnya.

Juhana menuturkan, pembukaan sekolah ini akan dilakukan secara bertahap.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler