Kronologi Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs, Pertemuan di Pendopo, Liburan ke Thailand hingga Dilaporkan ke KPK

16 April 2023, 15:20 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pasca terjaring OTT. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS – Kronologi kasus korupsi yang dilakukan tersangka suap dan gratifikasi Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama lima orang lainnya diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kronologis Yana Mulyana cs tersandung kasus korupsi suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia layanan internet (ISP) untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023 diungkap Wakil Ketua KPK saat konferensi pers Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Awal mula kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP proyek Bandung Smart City, kata Ghufron, berangkat dari April 2022 saat Yana Mulyana dilantik sebagai Wali Kota Bandung menggantikan almarhum Oded M. Danial.

Baca Juga: Termasuk Yana Mulyana, Ini Daftar 6 Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City yang Ditetapkan KPK

Di mana sebelumnya, pada 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diketahui telah mencanangkan program Bandung menuju kota cerdas bernama “Bandung Smart City”.

Rangkaian perjalanan kasus korupsi yang menjadikan Yana Mulyana sebagai tersangka pada masa satu tahun kepemimpinannya ini dibuka dengan adanya pertemuan membahas program Bandung Smart City untuk memaksimalkan layanan CCTV dan ISP (internet service provider) pada Agustus 2022.

Saat itu, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di rumah dinas atau Pendopo wali kota Bandung tanpa sepengetahuan Direktur PT SMA Benny.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal itu, Andreas dan Sony menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dishub dan Diskominfo Kota Bandung.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Usai Diperiksa KPK

Pada sekitar Desember 2022, Sony bersama Khairul kembali bertemu Yana Mulyana di Pendopo. Ketika itu Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Kota Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan menerima uang dari Sony, melalui perantara Khairul.

Bukan hanya Dadang, Yana Mulyana juga menerima uang dari Sony melalui perantara sekretaris pribadi dan orang kepercayaannya yakni RH.

Baca Juga: Yana Mulyana Terima Suap dalam Kasus Korupsi Program Layanan Digital Bandung Smart City

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang tender proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul menerima fasilitas berlibur ke Thailand dengan dibiayai menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 14 April 2023.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

Baca Juga: Cerita Awal Mula KPK Endus Korupsi Proyek Pemkot Bandung yang Melibatkan Yana Mulyana

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ghufron, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler