TERBARU Tarif Tol Cisumdawu yang Berlaku per 28 Februari 2023

27 Februari 2023, 15:00 WIB
Jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan). /Antara/Raisan Alfarisi


PRFMNEWS – Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 yakni ruas Pamulihan – Sumedang – Cimalaka bakal dikenakan tarif mulai Selasa, 28 Februari 2023 setelah sebelumnya gratis selama sekira dua bulan.

Sementara Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan akan ada perubahan tarif atau penerapan tarif baru di tanggal yang sama yaitu 28 Februari 2023.

Daftar tarif Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3 penghubung Cileunyi hingga Cimalaka ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR yang sudah dikantongi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku operator jalan tol.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Siap Manfaatkan Tol Cisumdawu untuk Tingkatkan Kunjungan ke Tempat Wisata

Jadwal penerapan tarif Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 dan pemberlakuan tarif baru pada Seksi 1 yang berlaku untuk kendaraan Golongan I, II, III, IV, V dimulai pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB.

Itu artinya, tarif Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3 ini akan berlaku pada masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.

"Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00," kata Direktur Teknik dan Operasi PT CKJT Bagus Medi Suarso dalam keterangan tertulisnya, dikutip prfmnews.id Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Tak Gratis Lagi, Tol Cisumdawu Seksi Pamulihan - Cimalaka akan Mulai Diberlakukan Tarif

Bagus mengaku, terkait penerapan tarif Tol Cisumdawu tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif melalui akun Instagram resmi @official_ckjt.

Sosialisasi tarif tol tersebut, sambungnya, juga telah dilakukan melalui media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol selama fungsional.

"Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan" ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Upayakan Pedagang Ubi Cilembu di Cadas Pangeran Bisa Berjualan di Rest Area Tol Cisumdawu

Dia pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo sebelum memasuki gerbang tol.

“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan top up saldo UE di Gerbang Tol Cisumdawu,” terangnya.

Baca Juga: Menteri PUPR Ingin Pembanguan Tol Cisumdawu Segera Rampung

Berikut daftar tarif Tol Cisumdawu dari Gerbang Tol Cileunyi hingga Cimalaka dan sebaliknya:

1. Cileunyi – Jatinangor:
Golongan I Rp7.500 / Golongan II Rp11.500 / Golongan III Rp11.500 / Golongan IV Rp15.500 / Golongan V Rp15.500

2. Cileunyi – Pamulihan:
Golongan I Rp14.500 / Golongan II Rp22.000 / Golongan III Rp22.000 / Golongan IV Rp29.000 / Golongan V Rp29.000

3. Cileunyi – Sumedang:
Golongan I Rp36.500 / Golongan II Rp54.500 / Golongan III Rp54.500 / Golongan IV Rp72.500 / Golongan IV Rp72.500

4. Cileunyi – Cimalaka:
Golongan I Rp41.500 / Golongan II Rp62.000 / Golongan III Rp62.000 / Golongan IV Rp83.000 / Golongan V Rp83.000

5. Pamulihan – Sumedang:
Golongan I Rp22.000/ Golongan II Rp62.000 / Golongan III Rp62.000 / Golongan IV Rp83.000 / Golongan V Rp83.000

6. Pamulihan – Cimalaka:
Golongan I Rp27.000/ Golongan II Rp40.500 / Golongan III Rp40.500 / Golongan IV Rp54.000 / Golongan V Rp54.000

7. Sumedang – Cimalaka:
Golongan I Rp5.000/ Golongan II Rp8.000 / Golongan III Rp8.000 / Golongan IV Rp10.500 / Golongan V Rp10.500

Baca Juga: PUPR Kebut Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi Cimalaka-Ujung Jaya untuk Jalur Mudik Lebaran 2023

Untuk diketahui, sebelumnya Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Pamulihan sepanjang 11,45 km telah beroperasi sejak Senin, 24 Januari 2022.

Terhitung pada 11 Februari 2022 pukul 00:00 WIB, pengguna Tol Cisumdawu Seksi 1 ini resmi membayar tarif sesuai dengan SK Menteri PUPR No. 60/KPTS/M/2022.

Besaran tarif Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Pamulihan dan sebaliknya yang ditetapkan saat itu (tarif lama) adalah sebagai berikut:

1. Cileunyi – Jatinangor:
Golongan I Rp6.000 / Golongan II Rp9.000 / Golongan III Rp9.000 / Golongan IV Rp12.000 / Golongan V Rp12.000.

2. Cileunyi – Pamulihan:
Golongan I Rp11.000 / Golongan II Rp17.000 / Golongan III Rp17.000 / Golongan IV Rp22.000 / Golongan V Rp22.000.

Sedangkan sebelumnya Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 sejak dibuka secara fungsional pada 15 Desember 2022 untuk jalur angkutan masa Nataru 2022/2023 digratiskan oleh Kementerian PUPR.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler