Dewan Berikan Peringatan, Pembangunan di Kota Bandung Wajib Patuhi RDTR dan RTRW

22 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi pembangunan di Kota Bandung /instagram.com/@halobandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemkot agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menyatakan, pembangunan di Kota Bandung harus dilakukan sesuai zona yang ada di peraturan RDTR dan RTRW.

Yudi Cahyadi melanjutkan, apabila pembangunan sesuai RDTR dan RTRW, maka tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan.

Baca Juga: Operasi Pasar Hari Ini, Tiga Kecamatan di Kota Bandung Dapat Tambahan Stok 20 Ton Beras

"Jadi jangan ada lagi bangunan yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang berlaku," tuturnya dalam audiensi Aliansi Peduli Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Ditambahkan Yudi Cahyadi, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan pembangunan yang terjadi di lapangan sesuai dengan Perda RTRW maupun Perwal RDTR.

Sementara itu,12 poin yang menjadi aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi dewan, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E Hingga Agustus

"Ke depan tidak ada lagi toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota Bandung," kata Yudi Cahyadi.

Yudi Cahyadi menjelaskan, DPRD Kota Bandung membutuhkan banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan maupun perizinan yang terjadi di lapangan. Sehingga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi dan memonitoring hal tersebut.

Audiensi Aliansi Peduli Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023. Dok DPRD Kota Bandung

"Kita kurang data dan fakta, maka kolaborasi dan komunikasi ini dibutuhkan. Jika ada petugas yang bermain atau bangunan yang melanggar laporkan kepada kami," ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pembangunan, baik reklame, toko modern dan lain sebagainya, dapat melaporkan hal tersebut kepada Dewan.

Baca Juga: Bulog Siap Pasok Minyak Goreng untuk Operasi Pasar Demi Stabilkan Harga Minyak Goreng di Jabar

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Maya Himawati berharap persoalan pembangunan atau perizinan yang dinilai melanggar dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu ada tindakan yang tegas, agar tidak ada lagi ke depannya pembangunan atau perizinan yang melanggar," tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler