Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Selasa, 21 Februari 2023

21 Februari 2023, 07:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Lokasi dan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa 21 Februari 2023 hadir di dua lokasi.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C untuk seluruh warga Indonesia.

SIM Keliling 1 hadir di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling 2 hadir di Ubertos, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Samsat akan Hadir di Terminal Leuwipanjang, Layani Perpanjangan STNK 1 dan 5 Tahunan

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan SIM Selesai.

Selain itu, bisa juga lakukan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta Kota Bandung.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

Baca Juga: Terminal Leuwipanjang Dikabarkan Sepi, Ini Respons Kepala Terminal

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Ketemu Lucky Hakim di Bandung, Ridwan Kamil Janji Panggil Bupati Indramayu Nina Agustina

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Ancaman Badai PHK di 2023, Netty Prasetyani Pertanyakan Fungsi Perppu Cipta Kerja

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler