Polresta Bandung Tembak Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Tewas

6 Februari 2023, 21:09 WIB
Polresta Bandung amankan anggota geng motor yang aniaya anak di bawah umur hingga tewas. /Polresta Bandung

 

PRFMNEWS - Unit Resmob Polresta Bandung menangkap anggota geng motor pelaku penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur insial F (15), kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Diketahui, pelaku T (23) ditangkap pada Sabtu 4 Februari 2023 pada pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong, wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, pelaku ini membacok korban pada Jumat 3 Februari 2023 pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Patroli Polresta Bandung: Anak Muda yang Nongkrong Bawa Miras dan Obat-obatan Terlarang Langsung Diciduk

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya juga menembak kaki pelaku karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.

"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kusworo dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor bertuliskan 'BRZ', dan sepatu.

Baca Juga: Polresta Bandung Respons Cepat Warga Sakit Keras yang Minta Bantuan Melalui 110

Motif penganiayaan pelaku terhadap korban adalah karena sakit hati oleh ucapan korban ketika pelaku meminta rokok.

Saat itu korban memberi 10 batang rokok kepada pelaku, tapi setelahnya korban membentak pelaku.

"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pabrik Sabu di Ciwidey Berhasil Diungkap Polresta Bandung

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan bahwa tersangka dan korban tidak saling kenal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler