PRFMNEWS – Masjid Raya Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung diklaim sebagai masjid dengan fasilitas terlengkap di Indonesia dan punya beragam sarana-prasarana yang ramah disabilitas.
Tentu ada sejumlah alasan kenapa Masjid Raya Al Jabbar dinyatakan sebagai tempat ibadah dengan fasilitas terlengkap di Indonesia dan ramah disabilitas.
Masjid Raya Al Jabbar telah memenuhi standar tempat ibadah yang ramah disabilitas karena sejumlah fasilitas yang ada sudah sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 120/2022 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pelayanan Pada Tempat Peribadatan Bagi Penyandang Disabilitas.
Perwal Kota Bandung tersebut diluncurkan Yana Mulyana pada Acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Kota Bandung pada 3 Desember 2022.
Pada perwal tersebut tepatnya Bab IV Pasal 7 Ayat 2 disebutkan bahwa Sarana Peribadatan dinyatakan ramah disabilitas jika memiliki:
a. ramp/lift sebagai pengganti tangga
b. kitab suci dengan format Braille
c. juru bahasa isyarat
d. kursi roda, walker/alat bantu jalan dan tongkat
e. audio visual
f. juru bahasa isyarat (JBI) melalui TV/layer untuk diakses disabilitas tuli.
Baca Juga: Surati Gubernur Jabar, DPRD Kota Bandung Desak Pembatasan Kendaraan ke Masjid Raya Al Jabbar
Selanjutnya diatur juga pada Bab V Pasal 8 yang menyebutkan Prasarana Peribadatan ramah disabilitas terdapat pada:
a. tempat ibadah
b. pedestrian
c. area parkir
d. pintu
e. ramp
f. tangga
g. lift
h. toilet
i. tempat wudhu
j. wastafel.
Adapun fasilitas di Masjid Raya Al Jabbar yang memenuhi standar sarana dan prasarana tempat peribadatan ramah disabilitas sesuai aturan dalam perwal tersebut yakni sebagai berikut:
a. tersedia kursi roda untuk penyandang disabilitas
b. di sisi kanan dan kiri menuju pintu masjid disiapkan akses ramp bagi warga disabilitas
c. dua lift yang memadai untuk naik dan turun bagi pengguna kursi roda
d. ada petugas dari masjid yang akan membantu mendorong kursi roda
e. ruang wudhu dan toilet khusus bagi kalangan difabel.***