Polisi Buru Pengunggah Video Hoaks Viral Aksi Begal Bersajam di Flyover Kiaracondong Bandung, Ini Alasannya

27 Januari 2023, 20:30 WIB
Bukan kasus begal, kasus keributan antar pemotor di dekat Flyover Kiaracondong (Kircon) Kota Bandung adalah kasus penganiayaan. /Dok Polrestabes Bandung

PRFMNEWS – Polisi memburu pihak yang meng-upload video hoaks yang viral di media sosial (medsos) menyatakan adanya aksi begal disertai kekerasan di Flyover Kiaracondong, Kota Bandung.

Polisi pun mengungkap alasan kenapa pengunggah video hoaks viral yang bernarasi telah terjadi aksi begal atau pencurian dengan kekerasan di Flyover Kiaracondong, Bandung ini sedang dalam pencarian.

Alasan polisi memburu orang yang mem-posting video hoaks menyebut terjadi pembegalan di Flyover Kiaracondong ini diungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.

Baca Juga: Kronologi Rumah Dua Lantai di Cimahi Roboh, Semua Penghuni Selamat

"Pasti kami akan cari itu pelaku orang yang mengunggah dan mengeluarkan kalimat-kalimat di dalam postingannya bahwa telah terjadi begal itu sangat viral," kata Aswin, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Terkait alasan, Aswin menyatakan bahwa postingan video hoaks viral yang menarasikan terjadi aksi begal di Flyover Kiaracondong itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Padahal, kata Aswin, kejadian sebenarnya dalam video tersebut merupakan keributan antarpemuda pengendara motor di mana pelakunya membawa senjata tajam jenis samurai.

Baca Juga: Bukan Begal, Polisi Ungkap Kronologi Keributan Viral Pemotor Bersamurai di Flyover Kiaracondong Bandung

Selain meresahkan masyarakat yang membaca keterangan unggahan tersebut, lanjutnya, polisi ingin mencari tahu maksud pengunggah video itu menyebarkan narasi hoaks.

"Akan kami cari orangnya dan nanti akan kami mintai keterangannya apa sebab dia mengatakan seperti itu, padahal faktanya tidak seperti itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan tiga dari 4 pelaku keributan berujung penganiayaan yang terjadi di sekitar Flyover Kiaracondong pada Selasa, 24 Januari 2023 malam.

Tiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan akibat adanya keributan itu. Mereka berinisial RRI, YW, dan satu orang berusia di bawah umur.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dukung Polisi Tindak Tegas Begal

Kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Sedangkan korban yang terlibat dalam keributan itu berinisial BP, RA, dan VA.

Menurut Aswin, mereka terlibat keributan berujung penganiayaan oleh para pelaku yang dipicu percekcokan saat mengendarai motor.

Salah seorang pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis samurai dan melukai korban. Beberapa korban terjatuh di jalan dan terekam dalam video yang beredar di medsos.

Adapun akibat kasus penganiayaan itu, Aswin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler