Ingat! ETLE Mobile di Kabupaten Bandung Mulai Berlaku Hari ini

5 Desember 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, jajaran Sat Lantas Polresta Bandung akan mulai menerapkan ETLE Mobile.

Nantinya, setiap pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bandung akan dipotret oleh petugas dan foto tersebut akan dikirim ke sistem ETLE untuk selanjutnya akan dijadikan bukti pelanggaran yang akan dikirim kepada pelanggar.

Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus penindakan dengan ETLE mobile di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember, Berikut Cara Lakukan Pembayarannya

Berikut ini delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak Polisi oleh ETLE mobile:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Pastikan Beri Hukuman Bagi Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

Baca Juga: Polsek Cikancung Bersama Satlantas Polresta Bandung Sosialisasi Larangan Knalpot Bising di Cijapati

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler