PRFMNEWS - Besok merupakan jadwal uji coba rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi pada tanggal 22 - 28 Agustus 2022.
Dalam rangka rekayasa lalu lintas di ruas jalan Jakarta dan Sukabumi tersebut, akan dilakukan pelaksanaan uji coba tahap 1.
Pemberlakuan uji coba rekayasa lalu lintas itu digelar oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Kasus Monkeypox Pertama di Indonesia Telah Dikonfirmasi Kemenkes, Berikut Gejalanya
"Perhatian untuk warga Kota Bandung, yang sering melintasi ruas Jl. jakarta dan Jl. Sukabumi akan dilaksanakan Uji Coba rekayasa Lalu Lintas tahap 1," tulis humas bandung dikutip prfmnews.id dari Instagram @humas_bandung.
Uji coba rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan selama seminggu pada sore hari pukul 16.00 - 18.00 WIB.
Nantinya uji coba rekayasa lalu lintas ini akan dilakukan dari arah jalan Sukabumi diperkenankan melakukan putar balik menuju Jalan Jakarta atau belok ke kanan menuju jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 2 Capai 88 Persen, Kapan Selesai dan Beroperasi?
Sebagai informasi untuk pagi hari, kendaraan dari arah jalan Sukabumi hanya boleh belok ke kiri di samping flyover dan dilarang belok kanan ke arah Cicadas.
Kemudian untuk sore harinya, kendaraan dari jalan Sukabumi diperbolehkan belok kiri dan kanan serta memutar balik di bawah flyover menuju jalan Jakarta.
Selain itu, uji coba rekayasa lalu lintas ini juga membuat Jalan Sukabumi diberlakukan dua arah yang semula satu arah dan pada persimpangan jalan Sukabumi hingga jalan Cianjur, dilarang untuk belok kanan untuk mencegah potensi hambatan lalu lintas.
Perlu diketahui juga dalam uji coba rekayasa lalu lintas ini, kendaraan seperti truk dan bus dilarang melintas di jalan Sukabumi kecuali Damkar.
Uji coba rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kinerja jalan serta layanan lalu lintas bagi warga agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.***