Pandangan Hukum Guru Besar UGM Perihal Polemik Kebun Binatang Bandung

27 Juli 2022, 14:15 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Nurhasan Ismail usai sidang polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 27 Juli 2022. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Nurhasan Ismail menjadi saksi dalam persidangan kasus kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 27 Juli 2022.

Prof Nurhasan dihadirkan sebagai Ahli Hukum dalam kperkara Perdata Nomor 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Bandung, Prof Nurhasan menyampaikan fakta-fakta normatif yang tertera dalam peraturan pemerintah mengenai kepemilikan tanah atau lahan.

Baca Juga: Update Harga HP Vivo Terbaru Juli 2022, Ada yang Hingga Belasan Juta

"Saya sampaikan fakta-fakta normatif terkait kepemilikan tanah serta peralihan-peralihan yang terjadi yang kemudian menjadi sumber dari kasus ini," ucapnya saat ditemui usai sidang.

Menurut Prof Hasan, gugatan dalam kasus ini dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang bertatus 'pihak' dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Saya katakan di dalam sidang bahwa terkait PPJB itu belum memindahkan hak atas tanah," katanya.

Otomatis, lanjut Prof Nurhasan, pihak pembeli belum mempunyai kewenangan keperdataan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan Terbaik yang Bisa Turunkan Kadar Asam Urat Secara Alami Diungkap dr. Saddam Ismail

"Karena kasus ini dilakukan oleh pihak yang belum berstatus pemilik, ya upaya dan kewenangan itu tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung melayangkan Surat Penagihan (SP) ketiga kepada yayasan Kebun Binatang Bandung.

Surat itu dilayangkan Pemerintah Kota Bandung seiring belum adanya itikad dari Yayasan Kebun Binatang Bandung untuk membayar utang sewa lahan yang mencapai Rp13,5 Miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler