Konser Musik di Kota Bandung Sudah Boleh, Simak Ketentuannya di Sini

25 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi konser musik. /Pixabay/

PRFMNEWS - Acara atau konser musik di ruang terbuka kembali diperbolehkan Pemerintah Kota Bandung mulai hari ini, Rabu 25 Mei 2022.

Kegiatan konser musik sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejalan dengan Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung mengizinkan kegiatan event seperti konser musik serta gelaran seni budaya.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Gary Iskak Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba Usai Ditangkap di Bandung

Dengan catatan, semua yang terlibat bisa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berikut ini ini beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam melaksanakan event atau konser dalam ruangan:

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.

- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang.

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka Juni, Ini Link Pendaftaran Resminya

Sedangkan Batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah sebagai berikut:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang.

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang.

Baca Juga: Hati-hati, Sering Sesak Nafas Bisa Jadi Salah Satu Penyakit Asam Lambung, Ini Cara Atasinya

- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.

Untuk sementara, pemerintah mengizinkan untuk latihan seni budaya maksimal paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas 100 orang paling minim.

Tak lupa bagi panitia serta penanggung jawab yang bertugas agar wajib melakukan skrining di aplikasi pedulilindungi dan wajib negatif hasil antigen Covid-19.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler