Kasus Anggota Perguruan Silat di Katapang Bandung Dikeroyok hingga Tewas, Para Pelaku Terancam Pasal Berlapis

22 Mei 2022, 16:35 WIB
Delapan pelaku kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di Katapang Kabupaten Bandung hingga tewas saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Minggu 22 Mei 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Satreskrim Polresta Bandung menangkap delapan orang pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pria anggota perguruan silat di daerah Leweung Kaleng Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana memaparkan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban berinisial DS terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022.

Setelah mendapatkan laporan, kurang dari 24 jam, delapan pelaku yang mengeroyok DS hingga meninggal dunia, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, kita berhasil menangkap beberapa orang terduga pelaku. Kita amankan mereka di dua tempat berbeda. Sebagian besar, para pelaku kita amankan di daerah Bandung Barat dan di Majalaya Kabupaten Bandung," ujar Oliestha saat ditemui di Mapolresta Bandung pada Minggu, 22 Mei 2022.

Baca Juga: WHO Prediksi Akan Ada Lebih Banyak Kasus Cacar Monyet Muncul Secara Global

Para pelaku kasus pengeroyokan di Katapang, Kabupaten Bandung ketika rilis kasus di Mapolresta Bandung, Minggu 22 Mei 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Diungkap Oliestha, kasus ini bermula dari masalah antar individu, yakni salah satu pelaku berinsial WG dengan korban DS.

WG dan DS dikabarkan mengalami masalah sejak Januari lalu. Masalah antara keduanya tak kunjung selesai hingga akhirnya WG mengajak tujuh temannya untuk mengeroyok DS.

"Jadi ada motif dendam dalam kasus ini. WG dan DS pernah berkelahi. Masalah ini tidak selesai hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," beber Oliestha.

Total delapan pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap DS. Ada pelaku yang bertugas untuk memegangi korban. Ada juga pelaku yang bertugas memukuli korban. Bahkan juga yan bertugas menusuk korban dengan senjata tajam.

Baca Juga: Penyakit Asam Lambung Bisa Diatasi dengan Minuman Herbal Ini, Diungkap dr. Zaidul Akbar

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku kasus pengeroyokan di Katapang Kabupaten Bandung. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Semua pelaku dengan DS saling kenal. Bahkan pelaku utama, WG, tinggal di desa yang sama dengan DS, yakni di Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Akibat aksi mereka, para pelaku terancam pasal berlapis. Sedikitnya tiga pasal dari Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenakakan terhadap para pelaku dalam kasus ini.

"Para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kita juga kenakan pasal 365 KUHP, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku. Ancaman penjara juga mencapai 12 tahun," kata Oliestha.

Baca Juga: Tidak Penuhi Standar, Robert Alberts Memutuskan Tidak Melanjutkan 2 Pemain Seleksi Persib

Motor milik para pelaku kasus pengeroyokan di Katapang, Kabupaten Bandung. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Selain itu, WG selaku pelaku utama juga dikenakan pasal 160 KUHP karena terbukti menjadi inisiator aksi pengeroyokan.

"WG menghasut teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap DS," tandas Oliestha.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler