Perwal Terbaru PPKM Level 3 Kota Bandung: Ini Sanksi Denda Bagi Warga yang Langgar Prokes

17 Februari 2022, 19:50 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana siapkan Perwal terbaru /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Perwal terbaru PPKM level 3 di Kota Bandung resmi diterbitkan pada Rabu, 16 Februari 2022.

Perwal terbaru PPKM level 3 ini dirumuskan Pemerintah Kota Bandung dalam Perwal Nomor 19 Tahun 2022.

Melalui Perwal terbaru PPKM level 3 ini, Pemerintah Kota Bandung juga mencantumkan sanksi hingga denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Tak Mau Kalah Atau Imbang Lawan Persipura, Marc Klok: Kami Mau Juara

Pasal 38 Perwal Nomor 19 Tahun 2022 menyatakan, setiap orang melanggar ketentuan dalam aturan PPKM level 3 dikenakan sanksi dalam bentuk:

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Jaminan kartu identitas

4. Kerja sosial.

5. Sanksi denda paling besar Rp100 ribu.

Baca Juga: Yuk! Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23, Ini Syarat Pendaftaran dan Cara Buat Akunnya

Sementara bagi pemilik, pengelola atau penanggungjawab tempat usaha yang melanggar ketentuan dan prokes dikenakan sanksi dalam bentuk:

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Jaminan kartu identitas

4. Kerja sosial.

5. Sanksi denda paling besar Rp150 ribu.

Bagi pimpinan, pemilik, pengelola, penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan dan prokes dikenakan sanksi dalam bentuk:

Baca Juga: Hati-hati, Dua Gerakan Ini Bisa Membatalkan Sholat, Kata Buya Yahya

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Jaminan kartu identitas

4. Kerja sosial.

5. Sanksi denda paling besar Rp500 ribu.

6. Hingga paling berat adalah pembekuan izin usaha.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler