PT KAI Terkait Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung: Penertiban Aset Dikuasai Pihak Tidak Berhak

30 Januari 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi Masjid /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Ramai isu polemik Masjid Nurul Ikhlas yang beralamat di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Menurut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas, Kota Bandung merupakan aset milik PT KAI.

Bangunan Masjid Nurul Ikhlas yang jadi polemik antara warga dengan PT KAI ini beralamat lengkap di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dijelaskan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, aset PT KAI berupa bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149 diperoleh PT KAI dari pembelian pada tahun 1954 dengan akta jual beli Nomor 232 tanggal 30 Juni tahun 1954.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Pemerasan Mobil di Pasar Rebo Modus Pura-pura Tertabrak

Kemudian, kata Kuswardoyo, aset bangunan itu digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh 7 orang pegawai PT KAI bersama keluarganya.

"Pada tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia," jelas Kuswardoyo saat dikonfirmasi pada Sabtu 29 Januari 2022 malam.

Tapi, lanjut Kuswardoyo, ada satu ahli waris dari satu orang pegawai PT KAI bernama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan kembali aset ke PT KAI.

"Bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan (terhadap PT KAI)," katanya.

Pada tahun 2014, PT KAI mengetahui bawha rumah perusahaan di Jalan Cihampelas Nomor 149 (eks tempat tinggal Hadi Winarso) digunakan sebagai rumah tempat ibadah oleh seseorang bernama Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.

"Atas hal tersebut PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yg dikuasai oleh pihak yang tidak berhak," tegas Kuswardoyo.

Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan PT KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah (Masjid).

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kata Kuswardoyo, pihak Kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh PT KAI.

Baca Juga: Ada Laporan Hotel 'Bermain' Cari Untung dari Tes PCR, Sandiaga Uno Akui Bakal Tindak Tegas

Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung Tangkap Layar Google Maps.

Lebih lanjut menurut Kuswardoyo, bangunan yang diklaim sebagai Masjid tersebut tidak terdaftar baik di Majelsi Ulama Indonesia (MUI) maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

"Hari Nugraha tidak dapat menunjukan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," ungkap Kuswardoyo.

Pada tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149.

Pada tahun 2019 aset tersebut kembali ditertibkan oleh PT KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.

Pasca penertiban tersebut Hari Nugraha mengadu ke DPRD Kota Bandung dan pada pertemuan d dapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur Hukum.

"Selanjutnya PT KAI melaporkan Hari Nugraha yang telah melakukan penyerobotan terhadap aset PT KAI. Saat ini aset tersebut dalam penguasaan PT KAI," beber Kuswardoyo.

"PT KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah. PT KAI menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," imbuhnya.

Diungkapkan oleh Kuswardoyo, saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh PT KAI.

Baca Juga: Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di 6 Titik Kota Bogor Sukses Turunkan Arus Lalin Motor dan Mobil

Pembangunan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung pada tanggal 2 September 2020.

"Dan mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang," kata Kuswardoyo.

Menurut Kuswardoyo, tidak ada keberatan dari warga dan RT RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut.

"Saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silahkan mengajukan gugatan ke ranah hukum," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler