5 Pelaku Penganiayaan di Pangkalan Ojek Ciluluk Cikancung Bandung Berhasil Ditangkap di Bogor

16 November 2021, 10:35 WIB
Lima tersangka penganiayaan yang di Pangkalan Ojek Ciluluk, Cikancung, Kabupaten Bandung yang berhasil diamankan Polresta Bandung. /Budi Satri/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pangkalan Ojek di Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung yang terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, korban berinisial PS meninggal dunia usai dianiaya oleh lima pelaku.

"Untuk korban saudara PS, sementara pelaku kita amankan lima orang yaitu yang pertama U, AY, UI, H, dan AAS," kata Indra di Mapolresta Bandung hari ini Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Oded dan Dadang Supriatna Sepakat Benahi Bandung Bersama

Indra menjelaskan, para pelaku ini sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Bogor.

"Mereka kumpul di satu tempat sehingga bisa kita amankan," paparnya.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita satu buah golok yang menjadi barang bukti.

Baca Juga: 200 Orang Termasuk Staf dan Terpidana Mati Positif Covid-19, Pihak Penjara Lakukan ini untuk Pencegahan

Indra menyampaikan, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena ada dendam kepada korban.

"Ada masalah pribadi mungkin korban ini sering mengajak berkelahi atau nantang berkelahi terutama terhadap pelaku U," paparnya.

Pada saat penganiayaan, korban mengalami luka bacok di bagian kepalanya hingga alami pendarahan yang luar biasa.

Baca Juga: Jelang Nataru Pemkot Bandung akan Perketat Kegiatan Demi Cegah Gelombang 3 Covid-19

"Pasal yang dipersangkakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler