PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskirm Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Wakasatreskrim Polresta Bandung Iptu Joko mengatakan, pada Minggu, 26 September 2021 lalu dilaporkan adanya KDRT yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Paseh, Kabupaten Bandung.
Joko menjelaskan, suami yang berinisial ET (25) ini nekat menganiaya istrinya karena istrinya kerap bermain media sosial dan kerap meminjam uang kepada tetangga tanpa sepengetahuan dirinya.
"Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ET ini karena cemburu buta dikarenakan istrinya sering main di facebook tanpa sepengetahuan suami dan sering pinjam uang ke tetangga tanpa sepengetahuan suami," kata Joko hari ini Senin, 15 November 2021.
Akibat dianiaya itu, istri ET mengalami luka yang cukup parah di punggung dan lengan hingga harus dijahit.
"Bahkan itu jari-jarinya hampir putus," katanya.
Baca Juga: Perawat yang Masukkan Desinfektan ke Infus Hingga Tewaskan 3 Pasien Divonis Penjara Seumur Hidup
Karena kondisinya cukup parah, istri dari ET ini langsung dibawa ke rumah sakit untuk jalani perawatan medis.