Sementara EP sempat melarikan diri ke berbagai daerah hingga akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi.
"Akhirnya Jumat 19 Oktober kita tangkap di Sukabumi di tempat persembunyiannya," paparnya.
Baca Juga: Antisipasi Sampah Menumpuk, Ketua DPRD Minta Pemkot Siapkan Lahan TPA Darurat
Akibat perbuatannya, ET dijerat dengan undang-undang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***