Pria ini Aniaya Istrinya Karena Istrinya Kerap Main Medsos dan Pinjam Uang ke Tetangga Tanpa Izin

- 15 November 2021, 11:44 WIB
ET saat digelandang petugas di Mapolresta Bandung pada Senin, 15 November 2021. ET adalah pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sering main medsos dan kerap pinjam uang ke tetangga.
ET saat digelandang petugas di Mapolresta Bandung pada Senin, 15 November 2021. ET adalah pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sering main medsos dan kerap pinjam uang ke tetangga. /Budi Satria/prfmnews

Sementara EP sempat melarikan diri ke berbagai daerah hingga akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi.

"Akhirnya Jumat 19 Oktober kita tangkap di Sukabumi di tempat persembunyiannya," paparnya.

Baca Juga: Antisipasi Sampah Menumpuk, Ketua DPRD Minta Pemkot Siapkan Lahan TPA Darurat

Akibat perbuatannya, ET dijerat dengan undang-undang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah