PRFMNEWS - Layanan Penjara Singapura (SPS) mengumumkan pada 11 November 2021, bahwa lebih dari 200 orang di penjara Singapura terinfeksi Covid-19.
Melansir dari situs The Independent, disebutkan bahwa jumlah 200 lebih itu termasuk orang-orang dari semua fasilitas penjara, seperti staf hingga terpidana mati.
Hingga Rabu 10 November 2021, jumlah anggota lapas yang terinfeksi terdiri dari 169 narapidana, 54 supervisi, dan 9 staf. Supervisi adalah narapidana yang akan berakhir masa hukumannya dan mengisi aktivitas dengan bekerja di masyarakat pada sektor logistik, kebersihan, serta makanan dan minuman.
Baca Juga: 5 Fakta yang Jarang Diketahui dari Bill Gates Founder Microsoft
SPS mengatakan, mereka yang terinfeksi kini tengah dalam tahap pemulihan di tiga rumah sakit sesuai dengan gejala yang berbeda.
Disebutkan pula proses banding seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba Malaysia, Nagaenthran Dharmalingan harus ditunda pada Selasa, 9 November 2021 oleh Pengadilan Banding setelah ia dinyatakan positif Covid-19.
Nagaenthran Dharmalingam, yang telah divonis mati selama 11 tahun, diantar sebentar ke pengadilan untuk upaya terakhir melawan hukuman matinya.
Baca Juga: Waspada! BPOM Rilis Daftar 27 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, 9 di Antaranya Terdapat Merkuri
Namun, dia kembali dibawa pergi, dan seorang hakim memberi tahu pihak pengadilan bahwa Nagaenthran dinyatakan positif Covid-19.