Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya di Kota Bandung, Perhatikan Bentuk Garisnya

22 Oktober 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi jalan. 5 Jenis Marka Jalan yang Wajiib Dipahami Pengendara, Berikut Fungsinya /Pixabay/Alexas_Fotos

PRFMNEWS - Informasi penjelasan tentang jenis-jenis dan fungsi marka jalan di Kota Bandung belum diketahui semua elemen masyarakat.

Total ada 5 jenis marka jalan yang digunakan di wilayah Kota Bandung.

Sebanyak 5 jenis marka jalan itu juga punya fungsi yang berbeda.

Baca Juga: Kapasitas Bioskop di Bandung Bertambah, Begini Pengaturan Kursi Penontonnya

 

Marka jalan sendiri merupakan suatu tanda yang ada di permukaan jalan berupa peralatan atau tanda yang membentuk garis.

Ada marka jalan dengan bentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Untuk mempermudah penjelasan tentang marka jalan, berikut ini rangkumannya:

Marka putus-putus

Fungsi dari marka putus-putus ini artinya pengendara diperbolehkan melintasi marka tersebut bila hendak pindah ke jalur sebelah yang kosong, atau ingin menyalip kendaraan di depan.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Diberi Pelindungan Penuh oleh Pemerintah, Mahfud MD Berharap Korban Berani Melapor

Marka utuh

Fungsi dari marka utuh ini yaitu pengendara tidak boleh melewati marka jenis ini atau menyalip kendaraan di depan.

Hal ini karena risiko terjadi kecelakaan lalu litnas sangat tinggi di area tersebut.

Marka garis ganda, putus-putus dan utuh

Jika pengendara pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.

Sedangkan pengendara yang berada pada sisi marka dengan garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.

Infografis jenis dan fungsi marka jalan Diskominfo Kota Bandung.


Marka putus-putus menjelang marka utuh

Marka jenis ini menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh, selama marka masih putus-putus maka pengendara boleh mendahului kendaraan lain.

Baca Juga: Kasus Skandal Musik Terbesar yang Pernah Ada: Lipsing Milli Vanilli

Tapi jika sudah memasuki marka utuh, maka pengendara sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan yang berada di depan.

Marka garis ganda, dua garis utuh

Marka jenis ini menandakan pengendara dilarang melintasi jalan sebelahnya untuk mendahului. Baik itu pengemudi yang berada di sisi kanan jalan maupun pengemudi yang berada di sisi kiri jalan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler