Satpol PP Sebut Tingkat Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Bandung Semakin Menurun

6 Oktober 2021, 07:47 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi /Humas kota Bandung

PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung melihat saat ini warga Kota Bandung semakin disipilin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, saat ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan di kota Bandung semakin menurun.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menilai masyarakat sudah dapat berdaptasi dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari tingkat pelanggaran yang semakin menurun.

Menurutnya, dari hasil pengawasan di lapangan, masyarakat sudah memahami 5M. Sehingga pelanggaran perorangan menurun. Namun untuk badan usaha atau perusahaan masih banyak terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Bom Siap Ledak Seberat 35 Kg Ditemukan di Kawasan Gunung Ciremai Jabar

"Data satu bulan terakhir untuk pelanggaran perorangan, 586 orang dilakukan teguran lisan. Sedangkan Pelaku usaha atau badan hukum 17 teguran lisan, penahanan KTP 44 kasus, denda yustisi 34 kasus, jadi sebanyak 95 kasus," kata Idris pada Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021.

Untuk denda yustisi yang dibawa ke Sidang Tipiring On the Street, Satpol PP Kota Bandung menggelarnya di 4 lokasi, yakni MIM, Cihampelas Walk, Dukomsel Dago, dan Hotel El Cavana Paskal.

Hingga September ini, Satpol PP menindak denda administratif sebesar Rp130.150.000, untuk non protkes Rp21juta,

"Jadi yang masuk ke kas daerah Rp151 juta," ucap Idris.

Ia mengaku, saat ini Satpol PP terus melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan. Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Luncurkan Program Rumah Murah Khusus Guru, Ini Syaratnya

Hal itu karena masih ditemukan perbedaan persepsi terkait aturan dalam Perwal, seperti cafe Resto yang melanggar jam operasional harus tutup pukul 22.00 WIB karena berpikir waktu tersebut merupakan "last order".

"Kepada pelaku usaha mohon memiliki persamaan persepsi. Ketentuannya jam 22 itu sudah 'clear area'. Pelanggaran kapasitas pun masih terjadi," katanya.

"Sedangkan untuk perorangan, biasanya masker yang tidak dipakai, padahal dia bawa. Itu bisa dikenakan denda administratif karena mengacu kepada Perda Provinsi," lanjutnya.

Pada saat penindakan, Satpol PP juga lebih mengutamakan tindakan persuasif. Untuk pengawasan pun bekerja sama dengan Satgas di Kewilayahan.

Baca Juga: Dewan Minta Anggaran Perbaikan Rutilahu di Jabar Ditambah

"Kami lakukan pengawasan PPKM siang, malam, woro-woro, dan sosialisasi. Kami juga lakukan pengamanan terutama Sabtu-Minggu karena perbedaan pergerakan masyarakat beda dengan hari biasa," katanya.

Idris menyampaikan, sejumlah lokasi yang bisanya ditemukan pelanggaran seperti Dago, Gasibu, Saparua, dan Taman-taman yang sering dikunjungi masyarakat.

"Dago itu belum diberlakukan Car Free Day, tetapi fakta di lapangan banyak pejalan kaki dan pesepeda. Itu juga mengundang pedagang, kami selalu halangi dan tertibkan," katanya.

"Jalan Dago kalau malam 'weekend' itu luar biasa. Banyak komunitas motor kumpul di situ. Kadang lebih dari 50 orang. Di atas pukul 22.00 WIB, kita imbau kembali ke rumah masing-masing," lanjutnya.

Baca Juga: Persib Butut! Siang Tadi Bobotoh Geruduk PT PBB dan Tuntut Pecat Coach Robert

Selain itu, ada beberapa kawasan kuliner yang rawan pelanggaran dan perlu diawasi seperti Dipatiukur, Monju, Taman Cilaki, Lengkong Kecil, Riau, Taman Cibeunying, Taman Cilaki, Cibadak, dan Turangga.

Lalu, untuk siang hari, pasar tradisional juga rawan pelanggaran protkes. Sehingga Satpol PP melaksanakan patroli dua unit per hari.

"Kemudian pasar tumpah juga luar biasa. Kiaracondong, Kosambi, Mohamad Toha, itu rawan dan menjadi patroli kita," katanya.

"Ada juga pasar tumpah di hari minggu seperti kawasan GBLA, Astanaanyar, Mekarwangi, Monju itu diduga banyak pelanggaran prokes," lanjut Idris.

Baca Juga: Kota Blitar New Normal! Ini Daftar Daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Karena banyaknya wilayah yang perlu diawasi tersebut, Idris pun meminta agar kerja sama dan sinergisitas antara Satgas tingkat Kota dan Kecamatan berjalan baik.

"Tidak mungkin Satgas kota menjangkau seluruh wilayah 151 Kelurahan atau 30 Kecamatan tanpa ada Satgas Kecamatan yang bergerak. Sedangkan Satgas dibentuk dari Kota, Kecamatan, sampai Kelurahan," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler