Sekolah Tatap Muka dan Resepsi Nikah Diizinkan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Kabupaten Bandung

24 Agustus 2021, 16:20 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna /budi satria/PRFM


PRFMNEWS - Kabupaten Bandung pada periode PPKM Jawa-Bali kali ini masuk dalam kategori level 3.

Hal ini menjadi kabar baik karena sebelumnya berada di kategori PPKM level 4.

Dengan masuknya Kabupaten Bandung ke PPKM level 3 maka ada sjeumlah pelonggaran kebijakan dan aturan pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Level PPKM Turun di Banyak Daerah, Epidemiolog: Wabahnya Semakin Terkendali, Tapi Ingat Virusnya Masih Ada

Salah satunya adalah pembelajaran tatap muka (PTM) diizinkan lagi dengan syarat maksimal siswa 50 persen.

Kemudian, kafe boleh dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan ketentuan waktu makan 30 menit serta satu meja diisi dua orang.

Mall dan pusat perbelanjaan juga boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19

Namun khusus tempat wisata pada PPKM level 3 ini masih belum boleh buka atau beroperasi.

Berikut kebijakan yang berlaku dalam PPKM level 3 sebagaimana keterangan yang diterima PRFM dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

1. Pembelajaran dapat dilakukan tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%
2. Sektor non esensial WFH 100 persen
3. Sektor esensial : kapasitas beroperasi 50 persen staf berkaitan dengan pelayanan masyarakat, serta 25 persen staf perkantoran

Baca Juga: Kota Bandung Masuk PPKM Level 3, Oded: Warga Bandung Harus Tetap Hati-hati

4. Pasar rakyat kapasitas 50 persen jam operasional 15.00 WIB
5. Makan / minum ditempat warteg pengunjung 25 persen waktu makan 30 menit, jam operasional hingga 20.00 WIB
6. Makan/minum ditempat kafe kapasitas 25 persen waktu makan 30 menit, satu meja dua orang dan jam operasional 20.00 WIB

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Masa PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 6 September 2021

7. Mall kapasitas 50 persen jam operasional 20.00 WIB
8. Tempat ibadah termasuk masjid, kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 20 orang
10. Tempat wisata ditutup.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler