Aturan Ganjil Genap Kota Bandung : Pekerja di Ruas Jalan Terdampak, Wajib Bawa e-KTP dan Surat Kerja

13 Agustus 2021, 16:10 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021 /Haidar Rais/ PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung akan memberlakukan ganjil genap mulai Sabtu 14 Agustus 2021.

Ganjil genap di Kota Bandung dilakukan di dua ruas jalan yakni di jalan Ir. H Djuanda atau Jalan Dago dan di Jalan Asia Afrika dari perempatan Tamblong hingga perempatan Otista.

Bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku untuk Mobil dan Motor? ini Jawaban Dishub Kota Bandung

Baca Juga: Tenang! Kendaraan-Kendaraan ini Dapat Pengecualian Selama Ganjil Genap di Kota Bandung yang Berlaku Besok

Dilansir Instagram TMC Polrestabes Bandung, bagi karyawan yang bekerja di ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap cukup membawa e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.

Baca Juga: Alhamdulillah! Angka BOR di Jabar Turun Drastis, Jadi 34 Persen

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan ganjil genap di kota Bandung akan menyasar semua jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Diterapkan di Kota Bandung Mulai Besok di Lokasi dan Jadwal ini

"Betul, ganjil genap berlaku untuk mobil dan motor," kata Asep saat dikonfirmasi hari ini Jumat, 13 Agustus 2021.

Kendati begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap.

Baca Juga: Imbau Warga Tak Cetak Kartu Vaksin, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum: Data Sudah Ada di Handpone

Adapun jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler