Rangkuman Aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung hingga 9 Agustus 2021

4 Agustus 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 /Humas Bandung.

PRFMNEWS - PPKM Level 4 di Kota Bandung resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Seperti yang tercantum di dalam Perwal Kota Bandung Nomor 78 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung.

Sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Perwal Kota Bandung Nomor 78 Tahun 2021 diantaranya terkait operasional pedagang kaki lima (PKL), kapasitas pengunjung hingga kapasitas transportasi.

Baca Juga: Menpora Upayakan Angkat Besi Diminati Masyarakat Seperti Bulu Tangkis

Berikut ini rangkuman aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang berlaku hingga 9 Agustus 2021:

Operasional kerja untuk sektor nonesensial wajib 100 persen menerapkan Work From Home atau WFH.

Operasional kerja untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan menerapkan WFH 50 persen.

Operasional kerja untuk bidang Pemerintahan Pelayanan Publik menerapkan Work From Office atau WFO 25 persen.

Baca Juga: Serikat Pekerja Desak Pemkot Bandung Intervensi Perusahaan yang Nakal

Operasional kerja untuk sektor industri orientasi ekspor hanya 1 shift dengan ketentuan WFO 50 persen bagi staf produksi dan WFO 100 persen bagi staf kantor.

Operasional kerja untuk sektor kritikal menerapkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan.

Waktu operasional untuk kantor perusahaan swasta mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Waktu operasional untuk kantor BUMN dan BUMD mengikuti keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Semua kegiatan meeting dilaksanakan secara daring. Apabila mendesak, kegiatan meeting hanya dihadiri 30 persen orang dari total kapasitias ruangan.

Baca Juga: Google Bersama Enam Perusahaan Laptop Produksi Chromebook untuk Pelajar Indonesia

Mall ditutup kecuali akses ke tempat makan, toko kebutuhan sehari-hari dan toko obat atau alat kesehatan.

Waktu operasional toko modern, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Waktu operasional pasar yang menjual produk kebutuhan sehari-hari mulai pukul 04.00 hingga 20.00 WIB.

Waktu operasional apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin Covid-19, Minimal Trimester Kedua Kehamilan

PKL, toko kelontong nonkebutuhan sehari-hari, agen voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel dan sejenisnya buka mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Warteg, PKL, lapak jajanan dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan maksimal 3 orang per 20 menit.

Kapasitas pengguna transportasi umum hanya boleh maksimal 50 persen.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler