Penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, Ini Ketentuan Operasional Rumah Ibadah

22 Juli 2021, 17:16 WIB
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada 3 Juli lalu, rumah ibadah memang menjadi salah satu tempat yang harus ditutup selama masa tersebut. /mostafa/

 

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 per 21 Juli 2021.

Dalam Perwal tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, turut diatur mengenai operasional rumah ibadah.

Pada Pasal 17 Perwal Nomor 77 tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, rumah ibadah seperti masjid, muhsola, gereja, pura, vihara dan klenteng untuk sementara tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan harus mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah saja.

Tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, untuk sementara juga tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan harus mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah saja.

Baca Juga: RSHS Bandung Akui Ketersediaan Oksigen Masih Dalam Kendali

Dalam hal kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah, seperti majelis taklim, pengajian dan sejenisnya, dilaksanakan secara virtual atau online.

Pembimbing atau guru keagamaan melakukan kegiatan pembinaaan keagamaan secara virtual atau online.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Namun istilahnya diganti menjadi PPKM level.

Tingkatan level yang dimaksud menunjukkan rendah atau tingginya penularan kasus, semakin tinggi level berarti semakin tinggi penularan kasus di daerah tersebut, maka kebijakannya semakin ketat.

Untuk di Jawa Barat, semua daerah alias 27 kabupaten/kota diberlakukan sama rata yaitu melaksanakan PPKM level 4. Artinya peraturan secara garis besar sama dengan PPKM darurat.

Baca Juga: Umuh Muchtar Sempat Tak Ada Kabar 2 Minggu Terakhir, Bukan Covid tapi...

Setelah tanggal 25 Juli 2021 nantinya setiap kabupaten/kota akan diberi kewenangan untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai dengan level PPKM.

Singkatnya, PPKM level ini hampir sama dengan penyematan status zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau di masing-masing daerah.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler