Awas Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung

31 Mei 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi KTR larangan merokok /PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mulai hari ini Senin 31 Mei 2021.

Dalam Perda itu mengatur masyarakat dilarang merokok di kawasan yang memiliki tanda KTR. Plang KTR akan ditempat di banyak titik fasilitas umum di Kota Bandung.

Masyarakat yang melanggar atau merokok di kawasan tanpa rokok maka bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga denda Rp500 ribu. Uang denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah.

Baca Juga: Perda KTR Mulai Berlaku Hari Ini, Oded: Perda Ini untuk Melindungi Warga Bandung

Secara simbolis Wali Kota Bandung, Oded M Danial meluncurkan Perda KTR dengan memasang plang kawasan tanpa rokok di Alun-alun Kota Bandung.

"Setelah Perda KTR disahkan 17 Mei lalu, kita hari ini merespon, mem-follow up Perda tersebut dengan membuat titik KTR," ujar Oded, Senin 31 Mei 2021.

Lantas di mana saja lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung?

Melansir salinan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah menetapkan ada delapan jenis lokasi penyelenggaran KTR, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Sebut Tempat Ibadah Masuk Kawasan Tanpa Rokok di Raperda KTR

1. Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat praktik mandiri, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit milik pemerintah atau swasta, Apotek, PMI, Unit transfusi darah, Labkes, Optikal, dan Faskes tradisional

2. Tempat proses belajar mengajar
Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren, Madrasah, Balai pendidikan dan pelatihan, Balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan Agama

3. Tempat bermain anak
Area bermain anak, area penitipan anak, dan Taman Kanak-Kanak

Baca Juga: Meski Pandemi, Pemkot Bandung Tetap Pantau Penerapan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

4. Tempat ibadah
Masjid (termasuk musala), Gereja (termasuk Kapel), Pura, Wihara, Kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya

5. Transportasi umum
Bus umum, Kereta api, Angkot, Taksi, Kendaraan umum berbasis online, Kendaraan wisata, Angkutan anak sekolah dan Angkutan karyawan

6. Tempat kerja
Kantor Pemda, Kantor milik pribadi atau swasta, dan Industri atau Pabrik

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, DPR: Jangan Mematikan Usaha Rakyat

7. Tempat umum
Pusat perbelanjaan modern , Pasar tradisional, Penginapan, dan Rumah makan

8. Tempat lain
Taman kota, Taman wisata, Tempat rekreasi, Tempat hiburan sementara, Bioskop, Gedung Olahraga, Terminal, Halte, Stasiun kereta api, dan Bandara***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler