Jadwal Mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung Hari ini 3 Mei 2021, Layani Akta Kematian dan Akta Kelahiran

3 Mei 2021, 07:24 WIB
Berikut jadwal Mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung hari ini, Senin 3 Mei 2021 yang ada di dua lokasi dan melayani Akta Kematian dan Akta Kelahiran /Disdukcapil kota Bandung

PRFMNEWS - Untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).

Adapun jadwal mobil Mepeling hari ini, Senin 3 Mei 2021 akan beroperasi di dua lokasi.

Jadwal Mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung hari ini berlokasi di Kecamatan Ujungberung dan di Kecamatan Cicendo.

Baca Juga: MU Akan Segera Diskusi dengan Pihak Liga Premier untuk Tentukan Jadwal Baru MU vs Liverpool

Mobil Mepeling di Kecamatan Ujungberung hanya melayani pembuatan Akta Kelahiran untuk warga Ujungberung.

Sementara Mobil Mepeling di Kecamatan Cicendo hanya melayani pembuatan Akta Kematian untuk seluruh warga Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Senin 3 Mei 2021

Syarat pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:

1. Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, rumah sakit (asli).
2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/ akta perceraian/ akta kelahiran ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan lahir dari bidan, dokter, rumah sakit, atau penolong kelahiran)
4. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/pelapor dan dua orang saksi.
5. Fotokopi kartu keluarga
6. Formulir permohonan akta kelahiran yang bisa diunduh di website disdukcapil (klik di sini).

Baca Juga: Sandiaga Ingin Desa jadi Lokomotif Kebangkitan Pariwisata

Syarat pembuatan Akta Kematian adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pelaporan kematian dari dinas. Formulir ada di tempat, atau bisa download di web disdukcapil (klik di sini)
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ para medis, atau surat keterangan mati dari kelurahan (asli)
3. Fotokopo KK dan KTP yang meninggal
4. Fotokopi akta kelahiran/ surat nikah/ akta kelahiran anak yang dari yang meninggal
5. Fotokopo KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
6. Fotokopo KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelappor ketua RT, lampirkan fotokopi SK bukti ketua RT.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Mudik Lebaran 2021?

Pelayanan mobil Mepeling dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk pendaftaran, dan pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk pengambilan dokumen akta kelahiran.

Sementara untuk Akta Kematin dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Masing-masing pelayanan memiliki kuota untuk 50 orang pemohon, dan setiap pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler