Jadwal Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 15 April 2021: Baleendah dan Katapang

15 April 2021, 06:54 WIB
Ilustrasi SIM A /PRFM


PRFMNEWS - Lokasi mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Kamis 15 April 2021.

Hari ini SIM keliling Polresta Bandung beroperasi di dua tempat.

Lokasi SIM keliling I ada di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Berlokasi di Sini

Sedangkan lokasi SIM Keliling II ada di Borma Katapang, Kabupaten Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Dapat Pembekalan Langsung dari Mendagri

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: DPRD Temukan Data Ratusan Toko Modern di Kota Bandung Tidak Memiliki Izin

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Ini Aturan dan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini di Kota Bandung

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler