Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini

14 April 2021, 06:31 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG


PRFMNEWS - SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu 14 April 2021 hadir di dua lokasi berikut.

SIM keliling online I berada di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Sedangkan SIM keliling online II berlokasi di Kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Berikut Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 14 April 2021

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Bandung Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Bangunan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Ini Link Download Aplikasi Perpanjang SIM Online Digital Korlantas Polri

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Hari Pertama Ramadhan, Harga Gula Aren Naik Rp2.000, Daging Sapi Turun

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler